Pemerintah Bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada total 16 juta pekerja yang terkena dampak pandemi. Bantuan yang nantinya akan didistribusikan sebesar Rp 600.000, kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Teknik distribusi BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Rencana Lama Pemerintah
Bantuan ini sebetulnya telah lama digodok Pemerintah, dengan menargetkan pekerja yang pendapatannya di bawah Rp 3,5 juta. Rencana ini telah mencuat dan terpublikasi sejak awal tahun 2022. Tetapi, pemerintah seolah memberikan harapan yang tidak pasti bagi pekerja. Bahkan saat itu, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pemerintah memberikan harapan palsu.
Kriteria Penerima Bantua Subsidi UpahÂ
Setelah lama bergema sejak awal tahun, akhirnya BSU ini terwujud dan akan menjadi dicairkan minggu ini.
Sementara itu, pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah mereka yang memenuhi persyaratan dibawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI), sebagaimana dibuktikan oleh NIK (nomor induk kependudukan).
- Penerima adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh dengan UMP Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, sehingga persyaratan gaji menjadi yang paling banyak dari UMP yang dibulatkan keatas hingga seratus ribu penuh.
Misalnya, UMP Kabupaten Karawang adalah Rp 4.798.312, yang dibulatkan menjadi Rp4.800.000. - Penerima subsidi upah akan memprioritaskan mereka yang bekerja di sektor industri barang-barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (menurut klasifikasi data sektoral BPJSTK).
- Bekerja di Area PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Memiliki rekening bank aktif.
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jika Anda merasa memenuhi persyaratan sebagai penerima, maka Anda dapat memeriksa nama Anda dengan mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Mengunjungi halaman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian, pilih ‘Cek status calon penerima BSU’.
- Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data pribadi yang benar.
- Lanjutkan dengan mengklik kotak captcha.
- Kemudian, tekan tombol lanjutan.
- Jika terdaftar, maka Anda akan menemukan pemberitahuan centang hijau.
Sementara bagi Anda yang tidak memenuhi persyaratan, maka Anda akan menemukan pemberitahuan ‘tidak terdaftar’.
Melalui bantuan subsidi upah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan publik di tengah kenaikan harga komoditas. Sehingga masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli mereka. Terutama karena belakangan ini cenderung semua kebutuhan mengalami kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global.