Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada setiap tanggal 23 Juli. Terdapat sejarah dan alasan yang mendasari hal tersebut. Bermula dari pencetusan Hari KanaK-Kanak Indonesia di era Presiden Soekarno pada masa orde baru yang berproses cukup rumit. Hingga nantinya diganti oleh presiden RI ke-2 Soekarno pada tahun 1984.
Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia supaya tumbuh dan berkembang secara optimal.
Bagaimana caranya? Caranya, dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, beraklak mulia, dan cinta tanah air.
Tujuan dari Hari Anak Nasional 2022
Umumnya, Hari Anak Nasional merupakan manifestasi kesadaran masyarakat untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan anak-anak. Tentu saja, hal ini menjadi tindakan kolektif dan upaya untuk memenuhi hak dan anak bangsa sebagai roda penggerak bangsa di masa yang akan datang.
HAN juga dijadikan sebagai pengingat bagi rakyat Indonesia untuk menggencarkan gerakan Internasional World Fit for Children, gerakan ini direalisasikan dengan Kota Layak Anak di sejumlah kota di Indonesia. Tujuan akhir dari gerakan ini untuk mewujudkan Indonesia menjadi Kota Layak Anak.
Di tahun 2022 ini, peringatan Hari Anak Nasional, Indonesia mengambil tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Dikutip dari Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022, beberapa tujuan Hari Anak Nasional secara khusus, antara lain :
· Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.
· Mendorong pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan, dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak.
· Mendorong terwujudnya Indonesia menjadi Kota Layak Anak (IDOLA) 2030.
· Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan positif.
· Menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
· Mencegah dan menurunkan angka pekerja anak atau pengeksploitasian anak secara ekonomi.
· Memastikan anak tetap mendapatkan hak untuk belajar, bermain, dan bergembira pascapandemi COVID-19 sehingga tidak terjadi perkawinan di usia anak.
Implikasi Peringatan Hari Anak sebagai Bentuk Apresiasi Pendirian Panti Asuhan
Sebelumnya, akan Kami jelaskan sekilas tentang panti asuhan.
Menurut Depsos RI, panti asuhan adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab khusus.
Tanggung jawab panti adalah untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengetasan anak terlantar.tempat ini jyga memberikan pelayanan pengganti orangtua/ wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial kepada anak asuh.
Oleh karena itu, anak-anak disini tetap bisa memperoleh kesempatan yang luas, tepat, dan memadai bagi pengembangan kepribadiannya. Hal ini sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
Fungsi dan Tujuan dari Panti Asuhan
Menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), yayasan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) memiliki beberapa fungsi, seperti:
- Pusat pelayanan kesejahteraan sosial anak. Panti asuhan berfungsi sebagai pemulihan, perlindungan, pengembangan, dan pencegahan.
- Pusat data, informasi, dan konsultasi kesejahteraan sosial anak.
- Pusat pengembangan keterampilan (yang merupakan fungsi penunjang). Panti asuhan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi dalam keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian anak-anak remaja.
Sedangkan tujuan dari panti asuhan, antara lain :
1. Memberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka kearah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan kerja.
2. Penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup keluarganya.
Beragam Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Panti Asuhan
Merujuk pada definisi Kementerian Sosial Republik Indonesia, panti sosial asuhan anak merupakan lembaga usaha kesejahteraan sosial dengan tanggung jawab melayani kesejahteraan sosial anak terlantar. Pelayanan tersebut, dilakukan dalam bentuk santunan dan pengentasan anak telantar, hadir sebagai pengganti orang tua/wali anak terkait pemenuhan kebutuhan sosial, fisik, dan mental anak asuh. Lembaga pelayanan sosial ini didirikan oleh pemerintah atau masyarakat. Tujuannya sama, yaitu membantu individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keberadaan anak-anak kurang beruntung di lembaga pelayanan sosial yangt menjadi pengingat bagi siapa saja untuk terus bersyukur. Di tengah segala hal yang masih bisa kamu nikmati, masih ada mereka yang tidak mampu menikmati hal serupa. Bahkan untuk kebutuhan paling dasar, seperti makan tiga kali sehari, pakaian layak, dan rumah layak huni. Berbagai kegiatan Sosial dan Keagamaan di Panti Asuhan antar lain, pengajian, bermain bersama anak-anak, berbagi ilmu dan materi penting, dan berbagi bingkisan sesuai kebutuhan anak-anak.
Dasyatnya sedekah untuk Anak Yatim
Agama Islam menempatkan anak yatim sebagai posisi yang sangat istimewa. Yang termasuk sebagai anak yatim adalah anak yang ayahnya sudah meninggal dunia dan belum berusia baligh. Cara bersedekah kepada anak yatim tersebut dilakukan dengan mudah melalui panti asuhan.
Selanjutnya, pihak panti asuhan akan membagikan sedekah dari para dermawan dengan adil dan merata.Sedekah untuk anak yatim di panti asuhan tidak akan membuat harta berkurang. Sebaliknya, sedekah itu akan membuka pintu rezeki lain yang bisa membuat harta semakin bertambah. Apalagi, Allah dalam surat Saba ayat 39 menjelaskan bahwa “Dia adalah sebaik-baiknya pemberi rezeki”.