Bisnis Perseorangan Apakah Menguntungkan dari Sisi Pajak?

Pendirian PT perorangan bisa dilakukan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat dan  pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Terdapat beberapa keuntungan mendirikan PT perorangan tersebut sebagai berikut.

Mudah Persyaratannya

Tidak memerlukan akta notaris, dan cukup satu orang pendiri dengan satu pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Modal yang diperlukan juga di bawah 5.000.000.000,00 Rupiah atau lima miliar Rupiah. 

Cepat Pengurusannya

Jika seluruh persyaratan yang ditentukan sudah sesuai dan lengkap, maka akan proses pengurusannya akan cepat dilakukan.

Keuntungan PT Perorangan Terkait Pajak

PT perorangan bisa mendapat banyak insentif dan keringanan. Tarif pajaknya rendah, karena disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM (Usaha Kecil Menengah).

WP (Wajib Pajak) PT (Persereoan Terbatas) Perorangan yang omzet atau penghasilan brutonya dibawah 4,8 miliar Rupiah per tahun. Maka cukup menyetorkan pajak sebesar 0,5 % saja dari penghasilan brutonya tersebut setiap bulannya ke negara melalui bank persepsi.

WP PT Perorangan bisa menikmati fasilitas tarif 0,5 % tersebut selama 3 tahun sejak terdaftar. Jadi jika PT Perorangan A berdiri di tahun 2021 maka fasilitas pajak sebesar 0,5 % akan bisa dinikmati hingga tahun 2023.

PP 23 tersebut berupa pajak final. Lalu pada tahun ke empat nya maka akan mendapat keringanan pajak berupa tarif badan pasal 17 sebesar 50 persen.

Jadi atas Laba akhir tahun maka akan dihitung PPh terutang sebesar 50 % x 22 %, yakni tarif Pasal 17 UU PPh. Kemudian Penyetoran pajak tiap bulannya adalah dari perhitungan PPh final PP 23 sebesar 0,5 % Beralih menjadi Angsuran PPh Pasal 25.

Dengan nilai yang dihitung dari PPh Terutang atas laba akhir tahun yang dikurangi dengan kredit pajak lalu yang dibagi 12. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar tersebut dapat mengurangi jumlah pajak akhir tahun yang wajib disetor ke negara.

Selain itu untuk WP PT perorangan yang omsetnya dalam setahun kurang dari 4,8 miliar Rupiah bisa memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi PKP. Dengan demikian maka tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN juga tidak wajib membuat Faktur Pajak serta melaporkan SPT PPN.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013. Dalam bentuk PT juga akan mudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Itulah perhitungan mengenai keuntungan pendirian PT perorangan bila dilihat dari sisi pajak.