Hukumnya Mengantar Keranda Jenazah ke Kuburan

Adapun hukum mengantar keranda jenazah ke kuburan yang perlu diketahui. Keranda sendiri memiliki fungsi untuk membawa jenazah dari rumah duka ke pemakaman. Salah satu tempat yang menyediakan berbagai macam keranda yakni pabrik keranda jenazah dengan bahan besi, aluminium dan stainless steel.

Meski demikian, banyak orang yang belum mengetahui mengenai hukum dari mengantar keranda jenazah ke pemakaman. Banyak diantaranya yang hanya sekedar mengantar, tanpa mengetahui bagaimana hukumnya termasuk adab mengantar jenazah. Padahal, dengan mengetahui hal tersebut, maka jenazah pun akan dapat dimuliakan.

Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai bagaimana hukum mengantarkan jenazah ke pemakaman, termasuk perihal hukum bagi seorang wanita yang ikut mengantarkan jenazah ke pemakaman, apakah diperbolehkan atau tidak?

Hukum Mengantarkan Keranda Jenazah

Nah, hukum mengantarkan keranda jenazah ke pemakaman adalah sunnah bagi kaum laki-laki. Mengantarkan keranda jenazah ke pemakaman sekaligus menggotong keranda termasuk hal untuk memuliakan jenazah.

Dalam  hal ini, memilih keranda yang sesuai untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman juga penting adanya. Beberapa jenis keranda yang bisa dipilih dari pabrik keranda jenazah bisa menjadi pilihan yang tepat.

Perlu diketahui bahwa mengikuti pemakaman adalah satu dari lima hak muslim atas muslim yang lain. Lima hak yang dimaksudkan adalah salam, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, mendoakan orang yang bersih serta mengikuti pemakaman.  Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Hukum Mengantarkan Keranda Jenazah Bagi Wanita

Sementara itu bagi wanita yang ikut mengantarkan jenazah ke pemakaman memiliki hukum yang mayorita ulama memakruhkannya. Hal ini lantaran wanita biasanya tidak tabah dalam menghadapi kematian seseorang, sehingga dinilai akan memberatkan.

Demikan menukil dari Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Meski demikian, makruh yang dimaksudkan yakni makruh tanzih di mana hal tersebut bukanlah menunjukkan keharaman.

Tak hanya itu, saat mengantarkan keranda jenazah ke pemakaman juga dianjurkan untuk mempercepat langkah. Hal ini dikarenakan, melangkahkan kaki dengan cepat menuju pemakaman diibaratkan sedang mengantarkan orang yang shaleh menuju kebaikannya.

Itulah, hukum mengantarkan jenazah ke pemakanan secara umum. Dijelaskan pula mengenai hukum mengantar jenazah dengan keranda dari pabrik keranda jenazah ke pemakaman bagi seorang wanita. Perlu diingat bahwa jenazah sebaiknya harus dimuliakan seperti halnya saat menuju ke pemakaman.

Untuk keranda jenazah kualitas terbaik, bisa Anda dapatkan di https://rajanyatroli.com/.