Cukai sebenarnya tidak hanya dikenakan untuk jenis rokok saja, namun lebih mengacu pada barang-barang tertentu. Atau barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang cukai. Vape perlu diawasi pungutannya agar penggunaan barang serta penggunaannya dapat terkendali.
Selain rokok dan vape, barang-barang kena cukai lainnya diantaranya adalah minuman beralkohol, mentol, dan hasil tembakau. Lantas mengapa rokok elektrik vape kena cukai? Itu karena rokok elektrik dianggap mudah dijangkau anak-anak sekolah yang berstatus masih di bawah umur.
Sebagai barang kena cukai, vape tentu dibatasi penggunaannya. Namun perlu ditegaskan kembali bahwa yang terkena cukai adalah liquid (cairan pada rokok elektrik) bukan alat penghisapnya. Besaran cukai yang dikenakan pada rokok elektrik sebesar 57 %. Jumlah ini setara dengan cukai yang dikenakan untuk jenis rokok tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa 4 aspek yang melatarbelakangi cukai rokok naik diantaranya.
- Aspek Kesehatan Masyarakat yang Perlu Diperhatikan.
- Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.
- Aspek Lapangan Kerja Petani Tembakau.
- dan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara.
Pengenaan cukai terhadap rokok elektrik berarti industri vape telah dilirik pemerintah. Sebagai bisnis yang telah diakui, aturan cukai ini diharapkan dapat merancang regulasi terkait toko vape agar penjualnya selalu bisa diawasi. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa alasan vape dikenai cukai oleh otoritas bea dan cukai.
Pihak otoritas Bea dan Cukai menghimbau kepada masyarakat agar mengetahui perkembangan terkait barang kena cukai. Termasuk produk liquid vape atau rokok elektrik. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, vape dikenai cukai karena terbuat dari ekstrak bahan tembakau. Atau salah satu jenis bahan kena cukai. Produk tembakau memiliki banyak jenis di pasaran, seperti rokok, sigaret, cerutu, tembakau iris, dan beberapa produk lain yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 bahwa tarif cukai hasil tembakau menetapkan produk HPTL meliputi ekstrak tembakau. Vape sendiri baru masuk ke Indonesia pada tahun 2012, namun baru disahkan oleh pemerintah pada tahun 2018 silam. Saat itu pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau pada liquid vape. Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah mengambill langkah pengendalian serta pengawasan untuk konsumsi dan peredarannya.